Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat
- Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
b. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari; dan
d. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.