Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat
- Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat
a. Perumusan
kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan
Pemerintahan Nagari;
b. Pembinaan
teknis penyelenggaraan
urusan pemerintahan
di bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari;
c. Pemantauan,
evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan
urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan masyarakat dan nagari; dan
d.
Pelaksanaan
fungsi lainnya
yang diberikan oleh pimpinan.