Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat

  • Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat

Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari;

b.  Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari;

c.  Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari; dan

d.   Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.